TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Tiga organisasi masyarakat atau ormas besar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur saat ini tengah dilakukan evaluasi terhadap eksistensinya di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi pada Kamis (20/6/2025) di Balikpapan.
Dia katakan, tiga ormas besar saat ini tengah dievaluasi secara ketat.
Karena menurut Sutadi, itu dinilai memiliki potensi menimbulkan keresahan di masyarakat Balikpapan,
“Kita tidak serta-merta menerima semua ormas masuk ke database,” beber Sutadi.
Dijabarkan, seharusnya melalui evaluasi terlebih dahulu. “Kita lihat, apakah keberadaan mereka membawa manfaat atau justru berisiko terhadap ketertiban,” tutur Sutadi.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan, ormas yang beroperasi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah meningkatnya dinamika sosial di Kota Balikpapan.
Sutadi, menegaskan bahwa ormas yang telah memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM tetap wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas mereka terpantau dan sejalan dengan kepentingan masyarakat serta nilai-nilai kebangsaan.
“Pengesahan dari pusat memang legal, tapi kami di daerah juga perlu tahu keberadaan dan aktivitas mereka. Itu bagian dari tanggungjawab administratif,” kata Sutadi.
Kesbangpol saat ini tidak lagi menerbitkan surat keterangan lapor, melainkan menggantinya dengan surat keterangan korespondensi.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa ormas telah tercatat secara resmi dalam sistem Jaringan Organisasi Terdata dan Berbasis Sistem (Jatobes) milik Pemkot Balikpapan.
“Surat ini bukan bentuk izin, melainkan pencatatan resmi agar ormas bisa difasilitasi, termasuk untuk kerja sama dan pengajuan hibah,” jelasnya.
Namun demikian, Sutadi mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 64 ormas yang belum melaporkan keberadaannya atau belum melengkapi dokumen administratif.
Bahkan, tiga ormas besar saat ini tengah dievaluasi secara ketat karena dinilai memiliki potensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita tidak serta-merta menerima semua ormas masuk ke database. Harus melalui evaluasi dulu, kita lihat apakah keberadaan mereka membawa manfaat atau justru berisiko terhadap ketertiban,” tegasnya.
Sebagai bagian dari strategi pengawasan, Kesbangpol aktif melakukan pendekatan persuasif seperti dialog terbuka, sosialisasi langsung, hingga kunjungan ke lokasi aktivitas ormas.
Tujuannya bukan semata-mata penindakan, melainkan mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.
“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga mengajak berdiskusi, menyapa langsung, dan membangun komitmen bersama demi kondusivitas kota,” tutur Sutadi.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ormas di Balikpapan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh melanggar nilai-nilai kebangsaan maupun norma ketertiban umum. (*)












