Penajam

Oknum Satpol PP PPU Kedapatan Bermain Judol, Diberi Sanksi Administratif dan Sanksi Fisik

316
×

Oknum Satpol PP PPU Kedapatan Bermain Judol, Diberi Sanksi Administratif dan Sanksi Fisik

Sebarkan artikel ini
Oknum anggota Satpol PP dikenai sanksi administratif dan sanksi fisik usai kedapatan bermain judi online.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Ditengah perannya yang bertugas menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kedapatan melakukan aktivitas menyimpang, yakni bermain judi online (Judol).

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Ia menyebut pergerakan ketujuh anggotanya itu telah lama dipantau pihaknya.

“Terkait anggota yang melakukan permainan judi online, itu sudah lama kita monitor pergerakannya lewat CCTV maupun rekan piketnya,” ungkap Rakhmadi, Selasa (24/6/2025).

Alasannya, saat dimintai keterangan, ketujuh anggota dari internal mereka merasa jenuh saat menjalankan tugas piket.

“Kemungkinan juga mereka iseng. Tapi kemarin ketika saya panggil mereka, semuanya memang mengakui perbuatannya,” kata Rakhmadi.

Sejumlah uang yang dihabiskan untuk perjudian digital itu, mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, bahkan Rp1 juta.

“Sementara gaji mereka berapa sih. Maka dari itu, sangat disayangkan kalau tidak dilakukan pembinaan kepada anggota. Khawatirnya mereka akan larut dalam judol itu, karena kecanduan,” jelas Rakhmadi.

Meski begitu, bukan berarti Satpol PP memberi edukasi tanpa menindak tegas pelaku pelanggaran.

Rakhmadi meminta ketujuh anggota untuk menandatangani surat perjanjian yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

“Kami sudah menindaknya, baik dari sanksi fisik maupun sanksi administratifnya. Artinya, Satpol PP ini tidak hanya tajam keluar dalam melakukan penertiban, namun dari aspek internal kami juga tetap monitor,” ujarnya.

Rakmadi mengaku perbuatan anggotanya telah merusak citra Satpol PP dalam menertibkan gangguan di masyarakat.

Olehnya itu, ia berharap apa yang menjadi kebiasaan buruk anggota, sesegera mungkin diberikan sanksi tegas.

“Dua perempuan dan lima laki-laki. Sesuai isi pernyataan yang mereka tandatangani, konsekuensinya kami bakal usul pemecatan. Tak ada lagi judi online di internal Satpol PP, sebagai bagian dari perangkat daerah,” tegas Rakhmadi.

Baca Juga:   DPRD PPU Dorong Pemkab Bentuk Tim Humas Tiap OPD

Sebagai awalan, Rakhmadi memberikan soft terapi agar anggota lainnya juga tidak melakukan hal yang sama.

“Siapapun yang bermain judi online baik pada waktu dinas dalam ataupun lagi bertugas, dan sebagainya, kita wajibkan untuk melapor secara berjenjang,” pungkasnya.

(TN01)