Penajam

DPRD PPU Desak Perda Toko Modern Segera Disusun, Harus Memperkuat Dukungan terhadap UMKM

246
×

DPRD PPU Desak Perda Toko Modern Segera Disusun, Harus Memperkuat Dukungan terhadap UMKM

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD PPU M Bijak Ilhamdani. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong terbentuknya produk hukum berupa peraturan bupati (perbub) yang mengatur tentang toko modern, menyesuaikan kondisi saat ini.

Selain mengklarifikasi jenis toko modern yang berkembang, termasuk juga program kemitraan dengan UMKM.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, bahwa regulasi yang mengatur toko modern juga harus memperkuat dukungan terhadap UMKM yang ada.

“Program kemitraan dengan UMKM, Toko modern harus kita perkuat dukungan UMKM-nga. Misalnya soal pasokqn barang, tenaga kerja dan lainnya, itu harus dirumuskan secara jelas,” ucap Bijak, Selasa (8/7/2025).

Ia menyebut, peraturan bupati (Perbub) PPU Tahun 2017 yang selama ini menjadi dasar pengaturan toko modern belum mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Karenanya, ia mendesak agar segera disusun peraturan daerah (perda) baru yang lebih relevan dengan situasi terkini.

“Maka kita meminta kepada Diskukmperindag dan bagian hukum untuk menyusun perda baru, karena kita di DPRD menunggu saja, siap membahas,” katanya.

Ia berharap perda tersebut segera disusun dengan kajian yang mendalam dan harus sudah siap.

“Itu tidak sebentar, perlu juga pihak ketiga. Jadi harus mulai dari sekarang menyusunnya supaya cepat juga kita bahas, misalnya bulan sembilan,” kata dia.

Bijak juga menyinggung dilema yang muncul di masyarakat terkait keberadaan toko modern.

Meski dinilai membawa pengaruh modernisasi, keberadaan retail tersebut juga membuka peluang lapangan pekerjaan baru.

“Sebenarnya dilematis, satu sisi ke arah modernisasi, satu sisi saya menilai tidak begitu merugikan karena satu franchise toko modern bisa menyerap 12 hingga 15 tenaga kerja dengan gaji UMR. Artinya ada 12 rumah tangga terbantu,” ungkapnya.

Namun ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan kebijakan tanpa kajian menyeluruh.

Baca Juga:   Terjawab Manfaat dari Pekan Raya Kutai Timur Expo di Sangatta, Produk Lokal Terkenal

“Ini kan menjadi pertimbangan juga. Cuma persoalannya sekarang daerah tidak punya kajian potensi ekonomi itu. Kita sangat mendorong agar naskah akademik segera disusun. Dari situ nanti kita bisa ukur memampuan daerah dan potensi ekonomi kita, sebelum menerbitkan perdanya,” kata Bijak.

Tak bisa asal patok, sebut Bijak, karena perlu mengukur kemampuan daerah. Lebih tegas ia mengatakan, setiap daerah tidak bisa menerapkan regulasi yang sama menyeluruh, sebab potensi daerah satu dengan lainnya tentu berbeda.

(Advertorial/TN01)