TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polemik tahunan terkait Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) kembali mencuat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memicu keluhan masyarakat yang merasa anak-anak mereka kerap gagal masuk ke sekolah yang diharapkan akibat keterbatasan kuota.
Menanggapi hal ini, Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah untuk memenuhinya.
Ia menekankan tidak boleh ada satu pun anak usia sekolah yang gagal memperoleh bangku pendidikan.
Hal ini disampaikan Mudyat Noor usai mengikuti rapat paripurna DPRD PPU, Selasa (8/7/2025), sekaligus merespons pandangan fraksi yang menyoroti pentingnya perbaikan sistem penerimaan siswa baru di daerah.
“Termasuk soal SPMB yang menjadi sorotan, saya tegaskan bahwa anak-anak di PPU wajib bersekolah. Tidak boleh ada yang tidak tertampung hanya karena sistem,” tegasnya kepada awak media.
Mudyat Noor menyebutkan bahwa RPJMD 2025–2029 yang baru disampaikan juga telah mengakomodasi urgensi evaluasi sistem penerimaan siswa baru sebagai bagian dari pelayanan dasar di bidang pendidikan.
Menurut Mudyat, kebijakan nasional telah mengamanatkan wajib belajar 13 tahun.
Namun, kenyataannya masih ada anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri karena sistem seleksi yang dinilai tidak fleksibel dan kuota yang terbatas.
“Pemerintah tidak bisa membiarkan ini terjadi. Jika sekolah negeri penuh, maka harus ada solusi lain, bukan sekadar menolak,” kata Mudyat tegas.
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya telah merumuskan langkah evaluasi sistem SPMB agar lebih inklusif dan mampu mengakomodasi seluruh peserta didik.
Solusi jangka pendek dan panjang tengah disiapkan demi mencegah anak-anak PPU kehilangan hak belajarnya.
“Intinya, pendidikan adalah program prioritas. Tidak ada anak yang tidak bisa bersekolah. Ini komitmen kami dalam memenuhi hak dasar masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial/TN01)












