TITIKNOL.ID – Mediasi gugatan wanprestasi antara pihak Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025) hari ini.
Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa hasil alias gagal.
Setelah mediasi gagal, perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Demikian yang disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
“Mediasinya gagal karena sesuai percakapan dengan Ismail Marzuki bahwa ada sebuah kesepakatan atau deal, ada tawaran sebanyak dua kali pada bulan november dan itu yang kita sampaikan dan itu yang kita uji,” ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan.
Terkait hasil mediasi ini, Nikita Mirzani mengaku kecewa.
Dia juga mengaku menyesal sudah mengajukan izin kepada hakim untuk bisa hadir dalam agenda mediasi, apalagi Reza Glady lagi-lagi tak datang.
“Hasil mediasinya tidak berjalan dengan baik karena si Rezanya sendiri tidak hadir yang seharusnya dia diwajibkan hadir,” kata Nikita Mirzani.
“Terus lawyer-nya juga tidak bisa ngomong menjelaskan wanprestasi itu apa. Di balik diputer-puter terus, ya maklum namanya juga udah aki-aki,” lanjut ibu tiga anak ini.
Nikita pun menantang Reza untuk bisa hadir saat proses sidang sudah berjalan.
“Nyesel, apalagi udah minta izin ke majelis hakim, udah diizinkan hari ini dia tidak hadir. Berarti dia tidak berani berhadapan langsung dengan saya. (Pokoknya sidang) pidana dia harus hadir, nanti kalian lihat sendiri,” kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat.
Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.(*)
Reza Gladys Tak Hadiri Mediasi Gugatan Wanprestasi, Nikita Mirzani: Tidak Berani Berhadapan Langsung dengan Saya












