TitiknolKaltara

Polda Kaltara Musnahkan 16,8 Kg Sabu, Selamatkan 168 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

165
×

Polda Kaltara Musnahkan 16,8 Kg Sabu, Selamatkan 168 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polda Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika mencapai 16,8 kilogram sabu.

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

‎Bertempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu digelar pada Jumat (25/7/2025) dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, seperti Danlantamal XIII Tarakan, perwakilan Danrem 092/Mrl, BNNP Kaltara, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Ketua FKUB Provinsi Kaltara, serta para Pejabat Utama Polda Kaltara.

‎Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu dengan berat total netto mencapai 16.808,29 gram.

‎Narkotika tersebut berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

‎Sebagian kecil barang bukti, yakni 8,15 gram, telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

‎Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan melalui tiga surat resmi, yaitu S.TAP-1021/O.4.18/ENZ.1/05/2025, TAP-2988/O.5.15/ENZ.1/06/2025, dan TAP-3822/O.5.15/ENZ.1/07/2025.

‎Proses ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

‎Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Biddokkes Polda Kaltara dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara dengan didampingi penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltara.

‎Seluruh proses berjalan terbuka dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait.

‎Metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air yang dicampur cairan khusus hingga hancur, lalu dibuang ke saluran pembuangan di belakang Gedung C Mapolda Kaltara.

‎Prosedur ini bertujuan untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan lagi.

‎Kapolda Kaltara menjelaskan, dari estimasi yang dihitung, pemusnahan sabu seberat 16,8 kilogram ini berhasil menyelamatkan sekitar 168.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:   Kaltara Finalisasi Persiapan Sosek Malindo 2024, Incar Kesepakatan Konkret!

Hal ini menjadi bukti nyata dampak dari kerja keras seluruh jajaran dalam memerangi narkoba.

‎“Langkah ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata transparansi dan tanggung jawab kami kepada publik,” ujar Irjen Hary Sudwijanto.

‎Ia menambahkan bahwa Polda Kaltara akan terus berupaya mengungkap jaringan narkoba, baik skala nasional maupun internasional, guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga daerah dari ancaman narkoba. (*/)