TITIKNOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hanya diberikan satu kali untuk periode Juni hingga Juli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program ini bukan dihentikan, melainkan memang dirancang sebagai bantuan sekali bayar.
“BSU cuma sekali. Jadi bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia sebelumnya juga menyampaikan hal serupa dalam pernyataan pada Selasa (22/7/2025).
BSU 2025 diberikan dalam bentuk pencairan tunai sebesar Rp 600.000 tanpa potongan.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi.
“Sekali bayar Rp 600.000, tanpa potongan. Dan memang tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tegas Yassierli.
Data Kemenaker per 22 Juli 2025 menunjukkan bahwa penyaluran BSU telah mencapai 86,71 persen dari total sasaran.
BSU menjadi bagian dari lima stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah sejak awal Juni 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa total penerima BSU tahun ini mencapai sekitar 17,3 juta pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian.
“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, jadi total Rp 600 ribu,” jelas Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).
Pemerintah juga memasukkan guru honorer ke dalam daftar penerima BSU. Sebanyak 565.000 guru honorer akan mendapatkan bantuan tersebut, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kemendikbud dan 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama.
“Guru honorer juga akan menerima bantuan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, jadi total Rp 600 ribu,” kata Sri Mulyani.
Penyaluran BSU kepada guru honorer menjadi langkah afirmatif pemerintah terhadap sektor pendidikan non-PNS.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pengecekan bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Website bsu.kemnaker.go.id
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan 16-digit NIK, kode captcha, lalu klik “Cek Status”.
- Hasil akan menunjukkan apakah Anda termasuk “Calon Penerima”, “Ditetapkan”, atau “Tersalurkan”
2. Website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Masuk ke situs resmi BPJamsostek.
- si data seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data rekening bank.
- Jika lolos seleksi, sistem akan menampilkan status kelayakan.
- Bila lolos, Anda diarahkan untuk cek lanjutan di situs Kemnaker
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, isi data yang diminta (termasuk nama ibu kandung dan kontak).
- Status akan muncul jika Anda termasuk calon penerima.
4. Aplikasi POSPay (untuk pencairan lewat Kantor Pos)
- Instal aplikasi POSPay.
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”.
- Masukkan data sesuai KTP dan sistem akan menampilkan status bantuan. (*/)












