TITIKNOL.ID, PATI – Gelombang protes terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merebak di berbagai daerah di Indonesia.
Tidak hanya di Kabupaten Pati, sejumlah wilayah lain juga mengalami lonjakan tarif PBB yang dinilai tidak wajar, bahkan mencapai 1.000 persen.
Kebijakan kenaikan PBB ini dinilai memberatkan warga, apalagi dalam beberapa kasus dilakukan tanpa sosialisasi memadai.
Di Pati, aksi protes berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD yang berpotensi memakzulkan Bupati Sudewo.
Berikut daftar daerah yang menjadi sorotan karena lonjakan PBB dan reaksi masyarakatnya:
1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah: Kenaikan PBB hingga 250 Persen
Bupati Pati Sudewo menetapkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Protes warga memuncak dalam aksi unjuk rasa di Alun-Alun Pati pada Rabu (13/8/2025), yang berujung bentrok dan menyebabkan 34 korban luka serta 11 orang ditangkap.
DPRD Pati kemudian membentuk pansus hak angket untuk menyelidiki kebijakan tersebut.
Namun, Bupati Sudewo menyatakan tidak akan mundur dan menghormati proses politik yang berlangsung di DPRD.
2. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah: Lonjakan PBB Disorot karena NJOP Naik Tajam
Warga Ambarawa, seperti Tukimah (69), mengeluhkan lonjakan tagihan PBB dari Rp161 ribu menjadi Rp872 ribu dalam satu tahun. Kenaikan ini disebabkan perubahan NJOP lahan yang meningkat lebih dari dua kali lipat.
Pemkab Semarang menyatakan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan nilai pasar dan verifikasi lapangan.
Lokasi yang tidak pernah dinilai ulang selama belasan tahun kini diperbarui mengikuti harga pasar aktual.
3. Kabupaten Jombang, Jawa Timur: Protes Lewat Pembayaran PBB dengan Koin
Warga Jombang memprotes kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen. Joko Fattah Rochim membayar PBB sebesar Rp1,2 juta dengan koin hasil celengan anaknya. Tahun sebelumnya, ia hanya membayar Rp300 ribu.
Bapenda Jombang menyatakan kenaikan disebabkan pembaruan NJOP tahun 2023.
Mereka menjanjikan tidak akan ada kenaikan tarif lagi tahun depan dan membuka peluang revisi jika warga mengajukan keberatan.
4. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur: Pemkab Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB
Meski sempat beredar kabar adanya kenaikan tarif PBB di Banyuwangi, pemerintah daerah membantahnya.
Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa perhitungan tarif PBB-P2 masih menggunakan sistem multitarif lama, tanpa ada penyesuaian tarif.
Kepala Bapenda Banyuwangi menyebut, meskipun ada rekomendasi dari Kemendagri untuk menggunakan single-tarif, Banyuwangi tetap mempertahankan skema multitarif dalam Perda No. 1 Tahun 2024.
5. Kota Cirebon, Jawa Barat: Aksi Damai Lawan Kenaikan PBB Hingga 1.000 Persen
Warga Cirebon membentuk beberapa paguyuban untuk menolak kenaikan PBB, termasuk PAMACI dan Paguyuban Pelangi Cirebon. Mereka menggelar aksi damai dan mendirikan posko partisipasi warga.
Kenaikan tarif PBB di Cirebon didasarkan pada Perda No. 1 Tahun 2024.
Warga menuntut pembatalan perda dan pengembalian tarif seperti tahun 2023.
Mereka menilai lonjakan pajak sangat tidak masuk akal di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
6. Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan: PBB Naik 400 Persen
Anggota DPRD Jeneponto, H. Aripuddin, mengungkap PBB miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta untuk lahan yang disewakan. Kenaikan ini membuat DPRD berencana memanggil Bapenda untuk rapat dengar pendapat.
Kepala Bapenda Jeneponto menyatakan kenaikan hanya berlaku untuk objek yang memiliki bangunan, sesuai Perda yang berlaku. Warga disarankan mengajukan keberatan jika merasa keberatan.
7. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan: Penyesuaian Zona Nilai Tanah, Bukan Kenaikan Tarif
Pemkab Bone menyatakan tidak ada kenaikan tarif PBB, hanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari BPN. NJOP yang sebelumnya sangat rendah kini diperbarui sesuai nilai pasar.
Menurut Bapenda, penyesuaian ini dilakukan untuk keadilan fiskal dan meningkatkan pendapatan daerah dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar. Sekitar 65 persen wajib pajak mengalami penyesuaian, sementara sisanya tetap.
Kesimpulan
Lonjakan PBB di berbagai daerah menimbulkan keresahan publik, terutama karena kenaikan dilakukan secara sepihak dan tanpa sosialisasi memadai.
Meski alasan pemerintah daerah beragam, mulai dari pembaruan NJOP hingga penyesuaian nilai pasar, masyarakat berharap adanya transparansi, sosialisasi, dan keadilan dalam penetapan pajak.
Jika tak segera ditangani dengan pendekatan yang komunikatif, gelombang protes berpotensi meluas dan menimbulkan instabilitas sosial. (*)










