TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2024 telah menangani lima perkara tindak pidana umum melalui penyelesaian Restorative Justice (RJ).
Pendekatan RJ ini melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil lewat jalur perdamaian.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Roh Wiharjo mengatakan terdapat perkara-perkara tertentu yang pihaknya nyatakan layak untuk ditindak lanjut.
Sekiranya dalam rentang hampir setahun ini, Kejari PPU menyelesaikan perkara yang cukup variatif melalui Restorative Justice (RJ).
Kasi Pidum Kejari PPU menekankan penerapan RJ dalam menyelesaikan perkara berbeda dengan Polri, karena batasan-batasan yang berlaku. Untuk itu mengapa tidak semua perkara ditangani oleh kepolisian.
“Beberapa perkara yang kami selesaikan dengan RJ mencakup kasus pencurian, penganiayaan, persetubuhan yang ancamannya di bawah 5 tahun karena aturan kita ancamannya maksimal 5 tahun,” ungkap Roh Wiharjo. Sabtu (9/11/2024).
Berikut proses penyelesaian perkara melalui RJ tidak sampai dijatuhkan vonis hukuman. Status pelaku masih berada pada ranah tersangka di mana penyelesaian ini tidak dibawa sampai ke pengadilan.
“Penyelesaian perkara RJ tidak sampai ke pengadilan, tersangka tidak sampai pada tahap vonis hukuman. Yang berhak menentukan vonis adalah Hakim di pengadilan, statusnya pun sudah berbeda lagi dan itu di luar dari kita,” jelasnya.
Rangkaian proses pengajuan perkara apabila berlanjut, laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang akhirnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapat persetujuan.
Sebagaimana Kejagung menyetujui, Kejari dapat melanjutkan penyelesaian.
Roh Wiharjo menyebutkan Kejari PPU mengajukan tujuh perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyaringan berkas 2 diantaranya tidak disetujui sehingga tidak berlanjut.
“Di PPU hanya lima perkara yang mendapat persetujuan Kejagung untuk diselesaikan melalui pendekatan RJ ini,”
“Proses penyelesaian dilakukan melalui usaha mediasi dengan korban dan tersangka, apabila berhasil kita lepas, sedangkan jika ada keberatan salah satu pihak maka kita ajukan untuk lanjut ke pengadilan,” tambahnya.
“Perkara yang masuk ke kami rata-rata didominasi kasus narkotika, pidana umum lainnya termasuk tadi pencurian, penganiayaan, persetubuhan. Yang saat ini perkara persetubuhan juga meningkat dengan banyaknya kasus pencabulan yang masuk,” tutupnya. (TN01)