TITIKNOL.ID – Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan DNA terkait kasus yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA.
Dari hasil analisis ilmiah, CA dipastikan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, hasil uji DNA membuktikan bahwa secara genetik, CA hanya memiliki keterkaitan biologis dengan Lisa Mariana Presly Zulkandar. Sementara dengan Ridwan Kamil, tidak ditemukan kecocokan genetik.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Sunny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima sampel DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025.
Setelah itu, tim laboratorium forensik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam barang bukti yang diterima.
Proses pengujian dilakukan sejak 8 hingga 12 Agustus 2025. Pemeriksaan itu meliputi eksaminasi barang bukti DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan capillary electrophoresis, analisis profil DNA, hingga penyusunan surat hasil pemeriksaan resmi.
Hasil pengujian menunjukkan separuh DNA CA cocok dengan separuh DNA Lisa Mariana. Temuan ini menegaskan bahwa Lisa Mariana merupakan ibu kandung dari CA.
Namun, hasil yang sama tidak ditemukan pada sampel DNA Ridwan Kamil. DNA CA tidak menunjukkan kecocokan dengan DNA milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Sunny.
Dengan hasil ini, Pusdokkes Polri menutup polemik terkait isu yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Pemeriksaan DNA ini dianggap sudah memenuhi standar ilmiah dan tidak bisa dibantah kebenarannya.
Sebagai informasi, tes DNA RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA telah dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/8).
Sampel darah dan air liur ketiganya telah diambil dan dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk diuji.
Tes DNA itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK dengan terlapor Lisa.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Pengumuman hasil tes DNA ini tak dihadiri langsung oleh RK dan Lisa Mariana.
Keduanya hanya diwakili pengacara masing-masing. RK dan Lisa juga tidak bertemu saat tes DNA yang lalu. (*/)












