Penajam

‎Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit, Sita 60 Janjang dan Motor di Perkebunan Waru‎

237
×

‎Polres PPU Tangkap Pelaku Pencurian Sawit, Sita 60 Janjang dan Motor di Perkebunan Waru‎

Sebarkan artikel ini
Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sawit

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT. WKP, Kecamatan Waru. Seorang pelaku berinisial NASP berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial B melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

‎Kejadian tersebut terungkap pada Minggu (17/8/2025) siang sekitar pukul 13.30 Wita.

‎Aksi pencurian sawit ini pertama kali diketahui saat tim pengamanan perusahaan melakukan patroli rutin di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya.

‎Petugas menemukan tumpukan buah sawit yang baru dipanen di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyisiran, dua orang pelaku tertangkap basah sedang melakukan pemanenan secara ilegal.

‎NASP berhasil diringkus di lokasi kejadian, sedangkan satu rekannya melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tojok, serta satu buah dodos yang digunakan untuk memanen. Kerugian yang dialami perusahaan akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp2,7 juta.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus pencurian sawit tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus.

‎“Pelaku kami jerat dengan Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap AKP Dian Kusnawan.

‎Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap kasus pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat.

‎Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi serupa karena dapat berdampak buruk, baik secara hukum maupun sosial.

‎“Kami mengingatkan, jangan sekali-kali melakukan pencurian sawit atau tindak pidana lainnya. Perbuatan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga bisa memicu konflik sosial di masyarakat. Lebih baik mencari pekerjaan yang halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga,” jelasnya.

‎Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitar lingkungannya.

‎“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.

‎Hingga kini, NASP telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil kabur dari lokasi kejadian. (*/)