PaserTitiknolKaltim

Transmigran di Paser Berpeluang Miliki Lahan 2,5 Hektare, Asal Kelola Selama 5 Tahun

213
×

Transmigran di Paser Berpeluang Miliki Lahan 2,5 Hektare, Asal Kelola Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
RAWAN KONFLIK TRANSMIGRASI - Ilustrasi pemukiman transmigrasi. Potensi konflik sosial muncul di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyusul penolakan warga terhadap rencana penetapan wilayah transmigrasi.   

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Program transmigrasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memberikan peluang bagi masyarakat untuk memiliki lahan seluas 2,5 hektare.

Namun, ada satu syarat utama: lahan tersebut harus dikelola secara aktif selama lima tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pemerataan penduduk dan peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di daerah baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa kepemilikan lahan hanya diberikan kepada transmigran yang benar-benar tinggal dan menggarap tanah tersebut secara konsisten selama lima tahun.

“Mereka ditempatkan di lokasi transmigrasi dan diberi tanggung jawab untuk mengelola lahan. Kalau dalam lima tahun terbukti produktif, maka lahan itu akan diberikan kepada mereka,” jelas Rozani, Selasa (2/9/2025).

Setiap keluarga transmigran akan memperoleh lahan seluas 2,5 hektare, yang terdiri dari beberapa bagian:

Sekitar 500 meter persegi untuk lahan pekarangan dan rumah tinggal,
1 hektare untuk usaha tani utama,

Dan sisanya untuk usaha kedua.

Pembagian ini masih bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan, namun secara umum dirancang agar para transmigran memiliki ruang hidup sekaligus sumber penghidupan.

“Yang penting bukan sekadar menerima tanah, tapi mereka harus benar-benar tinggal, mengelola, dan menjadikan tanah itu sebagai sumber kehidupan,” tegas Rozani.

PLTS untuk Awal Kehidupan

Sebagai fasilitas awal, pemerintah juga membangun rumah sederhana yang memenuhi standar kesehatan bagi setiap keluarga transmigran.

Selain itu, disediakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk memenuhi kebutuhan energi.

Rozani menjelaskan bahwa PLTS dipilih karena sebagian besar transmigran belum memiliki kemampuan ekonomi untuk berlangganan listrik konvensional.

“PLTS ini disiapkan agar mereka bisa langsung fokus mengelola lahan. Ketika ekonomi mereka membaik, baru bisa beralih ke listrik reguler,” tambahnya.

Baca Juga:   4 Hektar Lahan Politani Samarinda akan Dijadikan Agrowisata, Warga Bisa Akses

Pemerintah menegaskan bahwa lahan hanya akan diberikan kepada mereka yang menunjukkan komitmen nyata.

Apabila transmigran memutuskan meninggalkan lokasi sebelum lima tahun atau tidak mengelola lahan secara produktif, hak atas tanah tersebut akan gugur.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah spekulasi lahan serta memastikan bahwa setiap jengkal tanah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)