Nasional

‎Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,3 Triliun

171
×

‎Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

TITIKNOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

‎“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejagung. Pada Kamis pagi, ia kembali hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu terlihat mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.

‎Sebelumnya, Nadiem diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh dari pengadaan laptop chromebook serta proses lelang yang disebut tidak sesuai kebutuhan daerah.

‎Program Digitalisasi Pendidikan sendiri dilaksanakan pada periode 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T.

‎Namun, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) dinilai bermasalah.

Pasalnya, perangkat tersebut dianggap tidak efektif untuk pembelajaran di daerah terpencil karena keterbatasan akses internet.

‎Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan anak buahnya saat menjabat.

Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

‎Satu nama lain yakni Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya diduga turut mengatur proyek pengadaan hingga terjadi penyimpangan.

‎Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga:   Disperkimtan PPU Upayakan Warga di Trunen Sepaku Dapat Bukti  Kepemilikan Lahan

Rinciannya, kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun. (*/)