Titiknol IKN

TERBARU Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

134
×

TERBARU Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Sebarkan artikel ini
PEMERINTAHAN HIBRIDA IKN - Warga kunjungi area pusat gedung pemerintahan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bakal menjadi pelopor pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) bergaya pemerintahan hibrida, yang memadukan sifat pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sebuah model baru di Indonesia. (Titiknol.id/Dehen Bakena)

TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Beleid tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Perpres itu memuat pemutakhiran narasi, matriks pembangunan, sasaran pembangunan nasional 2025, program prioritas, kegiatan prioritas, serta proyek strategis dengan penjabaran target indikator dan alokasi pendanaan.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” bunyi aturan tersebut, Minggu (21/9/2025).

Dalam beleid itu juga disebutkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan berdiri di atas lahan seluas 800 hingga 850 hektare.

Dari total lahan itu, pembangunan kawasan perkantoran akan menempati porsi 20 persen.

Sementara itu, pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mendapat porsi hingga 50 persen.

Perpres tersebut juga mengatur pengembangan prasarana dan aksesibilitas dengan indeks konektivitas ditargetkan mencapai 0,74.

Terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN), aturan itu mencatat jumlah yang akan dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700 hingga 4.100 orang.

Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di IKN ditargetkan mencapai 25 persen sebagai bagian dari persiapan pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota baru. (*)