TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana memusatkan keberadaan kafe-kafe jalanan di satu lokasi, yakni di kawasan Pasar Induk Penajam.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah solusi agar aktivitas pedagang tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pak Bupati menghendaki agar street cafe ini terpusat di satu tempat,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Rakhmadi, Minggu (28/9/2025).
Menurut Rakhmadi, pemusatan kafe jalanan memiliki sisi positif dan tantangan tersendiri.
Dari sisi positif, pedagang akan mendapatkan lokasi resmi untuk berjualan sehingga tidak lagi menggunakan bahu jalan.
Namun, ia juga mengakui adanya potensi persaingan antarpenjual yang bisa memunculkan rasa kurang nyaman karena masing-masing sudah memiliki pelanggan tetap.
“Artinya, ketika terpusat, bisa saja muncul perasaan tidak enak dengan pedagang lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap menegaskan dukungannya terhadap kreativitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tumbuh melalui kafe jalanan. Hanya saja, aktivitas tersebut tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
Selama ini, banyak pelaku usaha memanfaatkan ruang publik, termasuk bahu jalan, yang jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terkait kafe jalanan, kita menyambut baik kreasi mereka. Tetapi tentu tidak boleh melanggar aturan. Kalau menggunakan bahu jalan, itu sudah jelas pelanggaran UU,” tegasnya.
Satpol PP PPU sendiri sudah beberapa kali melakukan penertiban serta pensterilan lokasi.
Pemerintah bahkan sempat menawarkan beberapa titik alternatif, termasuk area sekitar Islamic Center, namun sebagian besar pedagang memilih bertahan di lokasi lama.
“Masalahnya, kalau ada satu yang tidak mau geser, pedagang lain ikut bertahan. Padahal pemerintah tidak serta-merta menindak tanpa solusi, salah satunya dengan rencana pemusatan di Pasar Induk Penajam,” pungkas Rakhmadi. (*/)












