TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lebih dari 30 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan dalam setahun.
Pengamanan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan memberikan penanganan serta rehabilitasi bagi orang-orang dengan gangguan jiwa yang terlantar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi menjelaskan tiap minggu pihaknya selalu menghadapi ODGJ yang terlantar.
Prosesnya melibatkan penangkapan kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapat perawatan awal dan evaluasi lebih lanjut.
“Langganan seminggu sekali pasti ada penertiban ODGJ. Sebulan bisa tiga hingga lima orang,” ungkap Rakhmadi, Senin (29/9/2025).
Rakhmadi menyebut beberapa faktor penyebab ODGJ, terutama sejak hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini menjadi jantung PPU.
“Setelah adanya IKN, tingkat stressing masyarakat tinggi. Pekerja yang tidak dibayar upahnya, Kartu tanda penduduk (KTP) diambil, ijazah ditahan menjadikan mereka depresi hingga terlantar,” ucapnya.
Selebihnya murni karena faktor ekonomi dan masalah rumah tangga. Penanganan ODGJ, lanjutnya, akan berbeda apabila ada indikasi membawa senjata tajam.
“Yang seperti itu kami koordinasi dengan kepolisian,” ucapnya.
Pada dasarnya, Satpol PP PPU selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam upaya menertibkan ODGJ.
“Kita amankan mereka, kemudian asesmen di RSUD nanti hasil asesmen kelihatan, apakah dirujuk atau tidak. Kalau dirujuk berarti tingkat stress cukup parah. Apabila sembuh nantinya akan dikembalikan kepada keluarga,” tandasnya.
(TN01)










