Penajam

Polsek Babulu Ungkap Jaringan Sabu Lintas Desa, Dua Pengedar Diringkus

118
×

Polsek Babulu Ungkap Jaringan Sabu Lintas Desa, Dua Pengedar Diringkus

Sebarkan artikel ini
Polsek Babulu ringkus terduga pelaku pengedar sabu.

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Jajaran Polsek Babulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas desa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser.

‎Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial YA (26) dan AW (24), berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Senin (27/10/2025).

‎Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Babulu IPDA Ady Nusa Prasetyo, S.E., setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu.

‎Sekitar pukul 16.45 WITA, petugas mengamankan YA di pinggir jalan RT 011 Desa Gunung Mulia bersama satu paket sabu yang ditemukan di tangannya.

‎Hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik YA memperkuat dugaan polisi. Di dalam tas tersebut ditemukan alat isap, korek api, sedotan modifikasi, serta satu paket sabu tambahan.

‎Dalam pemeriksaan awal, YA mengaku memperoleh barang haram itu bersama rekannya AW setelah melakukan transaksi dengan seseorang yang disebut berasal dari Balikpapan.

‎Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung bergerak cepat menuju Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

‎Pada pukul 18.20 WITA, polisi berhasil meringkus AW di rumahnya. Meski tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, petugas menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak botol make up di ruang tamu rumah tersebut.

‎Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat isap sabu, serta sejumlah barang pendukung lain yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

‎Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menekan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

‎“Penindakan ini berangkat dari informasi masyarakat. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Ridwan Harahap.

‎Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan.

‎Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*/)