Titiknol IKN

MK Batalkan HAT 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kita Dorong, Pembangunan Jalan Terus‎

179
×

MK Batalkan HAT 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kita Dorong, Pembangunan Jalan Terus‎

Sebarkan artikel ini
Menko Airlangga Ajak Komunitas Bisnis Berinvestasi dalam Infrastruktur Berkelanjutan. (Dok. ekon.go.id)

TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan hak atas tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bisa mencapai hingga 190 tahun.
‎
‎Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
‎
‎Ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Airlangga mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dampak dari putusan tersebut, terutama yang berkaitan dengan skema investasi di IKN.
‎
‎“Nanti kita lihat dulu dampak pembatalan HGU oleh MK,” ujar Airlangga, Rabu (19/11/2025).
‎
‎Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi dan pemerintah terus berupaya menarik investor karena sektor tersebut berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan devisa, terutama dalam ekosistem hilirisasi.
‎
‎“Indonesia terbuka dalam investasi. Investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan devisa,” tambahnya.
‎
‎Airlangga juga memastikan bahwa hingga kini tidak ada revisi terhadap target pembangunan IKN dan seluruh agenda tetap berjalan sesuai perencanaan.
‎
‎“Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.
‎
‎Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan ketentuan pemberian HAT bagi investor di IKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
‎
‎Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui skema dua siklus.
‎
‎Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pembatalan tersebut tidak akan menghambat masuknya investasi ke IKN.
‎
‎Ia menegaskan bahwa yang dikoreksi MK adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha.
‎
‎“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya.
‎
‎Nusron menyebut putusan tersebut mengembalikan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai ke batas nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur.
‎
‎Ia menilai keputusan MK sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan juga konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎Ia memastikan proses pemberian hak atas tanah yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai ketentuan baru.
‎
‎“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron. (*/)