TITIKNOL.ID, LONG IKIS – Praktik curang penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akhirnya terhenti.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial A (37) yang telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun.
Penangkapan ini dilakukan pada 18 November lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, setelah pihak kepolisian menerima laporan aktif dari masyarakat mengenai maraknya penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Long Ikis.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan penangkapan tersebut.
Aksi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar di lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” terang AKP Elnath, Minggu (23/11/2025).
Saat penggerebekan di kios milik pelaku, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak: 20 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Total BBM bersubsidi yang kami amankan mencapai 400 liter, yang diperoleh pelaku dari para ‘pengetap’ di SPBU Tanah Grogot,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi dengan harga yang lebih murah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi. Yang mengejutkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal penjualan BBM bersubsidi ini kurang lebih 5 tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
“Selain BBM bersubsidi, kami juga mengamankan satu selang dan corong berwarna hijau yang digunakan pelaku dalam aktivitas ilegalnya,” ungkap AKP Elnath.
Ancaman Pidana dan Imbauan Warga
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Paser berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan oleh Pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kestabilan distribusi BBM bersubsidi. Jangan takut untuk melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas AKP Elnath. (*)












