Nasional

‎Presiden Prabowo Turun Tangan, 3 Terdakwa Korupsi ASDP Akhirnya Direhabilitasi

170
×

‎Presiden Prabowo Turun Tangan, 3 Terdakwa Korupsi ASDP Akhirnya Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto usai bertemu Presiden Jokowi. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

TITIKNOL.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

‎Rehabilitasi tersebut diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

‎Kabar rehabilitasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

‎Ia menyebut surat rehabilitasi telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

‎“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

‎Dasco mengungkapkan bahwa DPR sebelumnya telah menerima sejumlah laporan dan aspirasi publik terkait kasus ASDP sejak Juli 2024.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya meminta Komisi III DPR untuk melakukan kajian hukum atas laporan yang masuk.

‎“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji penyelidikan tersebut sejak Juli 2024,” jelasnya.

‎Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa.

‎Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

‎Dalam putusan perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun melalui skema KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

‎Namun putusan tersebut tidak bulat, karena terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto.

‎Dalam pendapatnya, Sunoto menilai ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan karena tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

‎Ia menyebut tindakan akuisisi yang dilakukan para terdakwa dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sehingga perkaranya lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata. (*/)