TITIKNOL.ID — Aparatur sipil negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang. Pemberian gaji tambahan tersebut disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana dikutip Minggu (24/5/2026).
Sementara itu, dalam Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, maka pencairannya dilakukan setelah bulan tersebut.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 yang diterima ASN. Komponen pembayaran tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan lainnya.
Pada Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai lembaga penyiaran publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 juga mencakup tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Namun, pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN tetap terjaga sekaligus mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional. (*/)
Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Besaran dan Komponennya












