BulunganTitiknolKaltara

‎Polda Kaltara Musnahkan 4,5 Kg Sabu, Andries Hermanto: Kami Selamatkan 90 Ribu Jiwa

198
×

‎Polda Kaltara Musnahkan 4,5 Kg Sabu, Andries Hermanto: Kami Selamatkan 90 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4.533.24 gram

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR — Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang November 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., di Tanjung Selor, Rabu (26/11/2025).

‎Acara ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara, Pengadilan Tinggi Kaltara, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi, FKUB, PWI, tokoh adat Dayak, serta perwakilan mahasiswa dari BEM Unikal. Kehadiran lintas sektor tersebut sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

‎Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu laporan polisi, yakni LP/A/41/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 10 November 2025, dengan total sabu seberat 4.533,24 gram. Satu orang tersangka berinisial TO telah diamankan dalam kasus tersebut.

‎Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 4.523,24 gram.

‎Pemusnahan ini telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat Nomor S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025, tertanggal 14 November 2025.

‎Hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Surabaya juga memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina.

‎“Pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Jika barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan 90.664 jiwa berpotensi terdampak,” tegas Wakapolda Kaltara.

‎Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

‎Polda Kaltara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Melalui kegiatan ini, Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta media untuk terus berperan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di wilayah Kalimantan Utara.

‎“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus terlibat,” tutupnya. (*/)