Ilustrasi – Pelajar berswafoto dengan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menyiapkan 7.000 kuota penerima beasiswa pada 2023 ini, atau bertambah 5.000 dibanding pada 2022 lalu sebanyak 2.000 kuota.
“Beasiswa juga diberikan kepada pelajar atau murid jenjang SD, SMP meskipun sebenarnya kewenangan satuan pendidikan itu pada ranah Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Kesra Kalimantan Utara, H. Basmar, di Tanjung Selor, Senin.
Selain jenjang pendidikan SD dan SMP, beasiswa program Pemprov Kalimantan Utara yang dinamai “Kaltara Unggul” mencakup jenjang pendidikan menengah (SMA), jenjang pendidikan keagamaan, jenjang pendidikan tinggi (diploma, sarjana, magister, doktoral), umum mahasiswa nonakademik, umum mahasiswa lokal provinsi, dan umum mahasiswa luar negeri.
Beasiswa Kaltara Unggul sudah berlangsung sejak 2021. Pada 2023 ini, beasiswa mulai masuk tahap pendaftaran dan verifikasi pada September mendatang.
Dia mengatakan, persyaratan tahun ini tidak seketat tahun sebelumnya. Calon penerima beasiswa hanya perlu memiliki minimal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Lurah sehingga mereka yang tidak mampu tetap dapat mengajukan permohonan.
Setelah pendaftaran secara daring melalui situs www.beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id, tahap berikutnya adalah verifikasi di setiap kabupaten/kota di sekolah dan kampus.
Tim sekolah dan kampus akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan status aktif siswa atau mahasiswa yang mendaftar. Proses ini sangat penting karena menjadi fokus pengecekan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar tidak terjadi penerimaan ganda dan memastikan bahwa penerima beasiswa adalah yang berhak dan memenuhi syarat.
“Penting untuk dicatat bahwa semua kampus, baik yang berlokasi di Kaltara, Makassar, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, telah diakomodasi dalam cakupan program beasiswa ini,” tambahnya.
Basmar menjelaskan bahwa untuk mendapatkan beasiswa ini, syarat utamanya adalah memiliki KTP yang menunjukkan asal Kalimantan Utara dan surat pendukung SKTM. Setelah itu, akan dilakukan validasi untuk menentukan pemohon yang memenuhi kriteria. Tahap selanjutnya adalah pengumuman penerima beasiswa, dan jika jumlah mahasiswa sekitar 7.000, pencairan akan diproses melalui bank yang ditunjuk pada akhir 2023.
“Sebanyak 75 persen diperuntukkan bagi yang tidak mampu, sisanya 25 persen diperuntukkan bagi mahasiswa, siswa, atau pelajar yang memiliki prestasi akademik,” ujarnya.
Pada 2021, Pemprov Kalimantan Utara mengalokasikan anggaran beasiswa pada APBD sebesar Rp15 miliar. Lalu Rp15 miliar pada 2022. (dkisp/red/adv)












