TITIKNOL.ID – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah, termasuk dari unsur TNI dan Polri, yang melindungi bisnis ilegal sehingga dapat beroperasi leluasa dalam waktu lama.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ia mencontohkan kasus penyelundupan timah di Bangka yang berlangsung bertahun-tahun.
“Penyelundupan timah di Bangka ini sudah berjalan cukup lama. Saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada petugas-petugas TNI yang terlibat. Dapat laporan juga petugas-petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi,” ujar Prabowo.
Presiden sebelumnya menyinggung maraknya praktik bisnis ilegal yang merugikan negara karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menyebut berbagai bentuk kejahatan sumber daya alam masih terus terjadi, mulai dari pembalakan hutan liar, pertambangan ilegal, hingga penyelundupan berbagai komoditas.
“Illegal logging, illegal mining, tambang-tambang ilegal terlalu banyak, penyelundupan juga terlalu banyak. Kita sudah kerahkan TNI dan Polri, tapi masih ada pihak-pihak yang tidak mau menghormati hukum,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Prabowo meminta Panglima TNI dan Kapolri menindak tegas aparat yang terbukti melindungi bisnis ilegal maupun terlibat dalam praktik penyelundupan.
“Pelanggaran hukum ini harus kita hadapi dengan serius. Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan, tetapi kita harus bertekad menyelesaikan masalah ini,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara, meskipun pemerintah membutuhkan peran pengusaha untuk menggerakkan perekonomian nasional.
“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh dunia usaha, tapi mereka tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” tegasnya.
Prabowo menekankan perekonomian nasional harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, seluruh regulasi yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 harus direvisi dan disesuaikan. (*/)












