SamarindaTitiknolKaltim

UMP Kaltim 2026 Bakal Naik Rp180 Ribu Usai Tarik Ulur Kepentingan di Samarinda

127
×

UMP Kaltim 2026 Bakal Naik Rp180 Ribu Usai Tarik Ulur Kepentingan di Samarinda

Sebarkan artikel ini
UMP KALTIM 2026 - Ilustrasi mata uang rupiah. Uang pecahan Rp100 ribu. Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar kurang lebih 5 persen, atau setara dengan kenaikan nominal sekitar Rp180.000.(Titiknol.id) 

Di balik angka kenaikan Rp180 ribu, ada negosiasi dua hari yang menguras emosi. Antara tuntutan hidup layak dan napas dunia usaha, mufakat akhirnya lahir di Samarinda. Namun, apakah kenaikan 5 persen ini benar-benar menjadi solusi bagi semua pihak?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Sebuah titik temu akhirnya berhasil dicapai di tengah hangatnya diskusi pengupahan pekerja di Kalimantan Timur. 

Setelah melalui proses perundingan yang panjang dan menguras energi selama dua hari, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar kurang lebih 5 persen, atau setara dengan kenaikan nominal sekitar Rp180.000.

Keputusan yang lahir pada Jumat (19/12/2025) malam ini merupakan buah dari dialog intensif antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, serta pemerintah daerah.

Meski sempat diwarnai tarik-ulur kepentingan, semangat menjaga keharmonisan industri di “Bumi Etam” menjadi kunci utama tercapainya kesepakatan tersebut.

Proses Panjang Menuju Mufakat

Perwakilan APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menggambarkan suasana rapat yang berlangsung sejak Kamis 18 Desember 2025 tersebut sebagai momen yang melelahkan namun produktif. 

Menurutnya, perdebatan adalah hal yang wajar mengingat masing-masing pihak membawa aspirasi yang berbeda.

“Kami berupaya mencari keadilan bagi semua. Mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha di satu sisi, dan kesejahteraan pekerja di sisi lain. Pada akhirnya, toleransi dari kedua belah pihaklah yang membawa kita pada angka ini,” ujar Slamet.

Tercatat, pihak serikat pekerja sempat meminta jeda waktu (skors) hingga tiga kali untuk melakukan konsolidasi internal sebelum akhirnya menerima formula kenaikan yang diajukan.

Penetapan UMP 2026 kali ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat perubahan signifikan pada variabel “Alfa” (indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi) yang kini berada di rentang 0,5 hingga 0,9.

Baca Juga:   Jasad Ridho Remaja Samarinda Ditemukan di Sungai Karang Mumus, Tidak Lagi Bernyawa

Dewan Pengupahan Kalimantan Timur akhirnya sepakat mengambil angka tengah, yaitu Alfa 0,7. 

Koordinator Wilayah KSBSI Kaltim, Bambang Setiono, mengakui bahwa ruang gerak pekerja untuk menuntut kenaikan lebih tinggi sangat terbatas oleh aturan pusat dan tenggat waktu yang kian mepet.

“Kami menghormati aturan yang ada. Jika perundingan buntu (deadlock), risikonya justru bisa kembali ke upah lama. Fokus kami kini beralih pada perjuangan di tingkat sektoral dan kabupaten/kota agar hasilnya bisa lebih maksimal,” jelas Bambang.

Keseimbangan di Tengah Ketidakpastian

Ketua Umum DPD APINDO Kaltim, Dr. Abriantinus, memandang angka 5 persen sebagai “titik temu terbaik” di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Ia mengungkapkan bahwa awalnya pengusaha mengusulkan kenaikan di angka 3 sampai 4 persen, sementara buruh berharap hingga 8 persen.

Selain menyepakati angka UMP, rapat tersebut juga menetapkan delapan sektor usaha yang akan memiliki Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Langkah ini diambil untuk memastikan sektor-sektor strategis tetap memiliki standar pengupahan yang kompetitif.

Hasil kesepakatan tertulis ini kini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk difinalisasi.

Masyarakat Kalimantan Timur tinggal menunggu pengumuman resmi dari Gubernur yang dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025 mendatang.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan iklim investasi di Kalimantan Timur tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja dalam menyambut tahun baru 2026.

Catatan UMP Kaltim dari Tahun ke Tahun

Tahun 2023:

Pemulihan Ekonomi Pada tahun ini, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.201.396. Kenaikan ini mencapai 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di masa pemulihan.

Tahun 2024:

Pengetatan Formula UMP mengalami kenaikan menjadi Rp3.360.858. Persentase kenaikan melandai ke angka 4,98 persen seiring berlakunya PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menggunakan indeks tertentu (Alfa) yang cukup rendah, yakni di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Baca Juga:   Desa Sidorejo Masuk 3 Besar Lomba Desa se-Kaltim, Bupati PPU: Ini Momentum Menuju Kemandirian

Tahun 2025:

Lonjakan Signifikan Terjadi lompatan cukup tinggi di mana UMP menyentuh angka Rp3.579.313. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini dipicu oleh kebijakan diskresi Presiden untuk menyesuaikan upah di atas formula standar guna merespons kondisi ekonomi saat itu.

Tahun 2026:

Titik Temu Baru Berdasarkan kesepakatan terbaru Dewan Pengupahan, UMP diproyeksikan naik menjadi Rp3.759.313. Kenaikan sebesar kurang lebih 5 persen (atau sekitar Rp180.000) ini menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai Alfa 0,7 sebagai jalan tengah antara usulan pengusaha dan buruh.

Angka untuk tahun 2026 adalah estimasi berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan (kenaikan sekitar Rp180.000 dari tahun 2025) dan masih menunggu keputusan resmi Gubernur Kalimantan Timur pada 24 Desember 2025.

(*)