Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus bersama Gubernur Zainal A Paliwang dan Wagub Yansen TP beserta pimpinan DPRD Andi Hamzah dan Andi Akbar M. Djuarzah memperlihatkan berita acara kesepakatan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 di Tanjung Selor, Senin (11/9/2023). TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan tujuh prioritas pembangunan Nasional.
Ia menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 telah melalui sejumlah rangkaian tahapan. Antara lain rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 dari Pemprov kepada DPRD.
Dilanjutkan rapat komisi-komisi DPRD Kalimantan Utara bersama mitra organisasi perangkat daerah pada 6 sampai 7 September 2023.
“Dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran pada 8 September 2023,” tutur Albertus di Tanjung Selor, Senin (11/9/2023).
Adapun Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang menyampaikan terima kasih atas sinergi DPRD Kalimantan Utara sehingga Rancangan Perubahan KUA PPAS dapat disepakati bersama.
Ia menyebut dinamika yang terjadi dalam pembahasan perubahan rancangan KUA PPAS merupakan hal biasa dan jadi pelajaran bersama untuk menjalin sinergi dan menjaga konsistensi memperbaiki perencanaan pengelolaan keuangan daerah.
Adapun garis besar perubahan struktur APBD Kalimantan Utara 2023 yang disepakati Pemprov dan DPRD mencakup komponen Pendapatan sebesar Rp3,08 triliun.
Selanjutnya, Belanja Daerah mencapai Rp3,4 triliun, dan Pembiayaan sebesar Rp394,9 miliar.
Prioritas itu mencakup, pertama, penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Kedua, Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Prioritas ketiga, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Kelima, Penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Keenam, Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Dan ketujuh, memperkuat stabilitas politik, hukum pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.
Gubernur Zainal mengatakan, pasca persetujuan bersama rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, akan dilanjutkan dengan tahapan penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD), RKS Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD/PPD, serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat kita sepakati bersama dengan DPRD,” kata Gubernur. (red/adv)












