Nasional

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir

95
×

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

TITIKNOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

‎“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1).

‎MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

‎Mahkamah menegaskan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

‎Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai norma Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi wartawan.

‎Menurutnya, ketentuan tersebut selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata dan konkret bagi insan pers.

‎“Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU 40/1999,” ujar Guntur.

‎Karena itu, MK memandang perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.

‎Meski demikian, dalam putusan tersebut terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menilai permohonan seharusnya ditolak. (*/)