TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Prasetyo menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan usaha berbasis sumber daya alam.
Sebagai landasan kebijakan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Mensesneg menegaskan pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.
Langkah ini dilakukan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia. (*/)












