Nasional

Mulai Hari Ini, Warga Beli LPG 3 Kg Harus Tunjukkan KTP

278
×

Mulai Hari Ini, Warga Beli LPG 3 Kg Harus Tunjukkan KTP

Sebarkan artikel ini

Mulai hari ini, Sabtu (1/6/2023) bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mulai hari ini, Sabtu (1/6/2023) bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,JAKARTA – Mulai hari ini, Sabtu (1/6/2023) bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bahkan nanti setiap agen dan pangkalan akan melakukan pendataan.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan mulai 1 Juni mendatang pembelian LPG 3 kg mesti menggunakan KTP.

“Berikut kami laporkan dan kami sampaikan progres pencatatan transaksi subsidi tepat LPG 3 kg dimana Bapak-Ibu pimpinan dan juga anggota Komisi VII DPR RI dapat kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva.  

Dia mengatakan akan ada pendataan di titik pangkalan pembelian gas LPG. Data dari konsumen nantinya akan dimasukkan ke Merchant Application. 

“Dari 253.365 pangkalan untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% pangkalan yaitu sebanyak 247.805 pangkalan,” ujar Riva.  

“Update data ini adalah update data 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian atau pencatatan setiap transaksinya,” sambungnya.  

Riva mengatakan sampai 30 April 2024 tercatat ada 41,8 juta NIK yang terdaftar di aplikasi tersebut.

Adapun mayoritas sebanyak 86 persen di antaranya adalah sektor rumah tangga.  

“Dampak dapat kami sampaikan bahwa sudah terdata atau dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subsidi tepat LPG di mana 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga,” pungkasnya. (*)