TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 20.367 penduduk belum memiliki akta kawin.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyebutkan jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Penajam sebanyak 10.165 jiwa, Babulu 4.329 jiwa, Sepaku 3.617 jiwa, dan Waru 2.256 jiwa.
Selain itu, Disdukcapil juga mencatat 884 penduduk belum memiliki akta cerai.
Khusus penduduk beragama Islam, jumlah warga yang belum memiliki akta kawin mencapai 19.265 orang. Sementara jumlah yang belum memiliki akta cerai tercatat 861 jiwa.
Waluyo mengungkapkan, salah satu faktor penyebab masih banyaknya warga tanpa akta kawin adalah pernikahan yang belum tercatat secara resmi, termasuk nikah siri maupun perkawinan yang belum sempat didaftarkan ke instansi terkait.
Untuk mempermudah pembaruan status kependudukan, Disdukcapil PPU tengah menyiapkan pemanfaatan data bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
Skema ini memungkinkan perubahan status kependudukan dilakukan setelah putusan pengadilan, khususnya perkara perceraian.
“Disdukcapil berada di tahap pencatatan akhir. Setelah putusan pengadilan diterima, status di dokumen kependudukan langsung kami ubah,” kata Waluyo, Kamis (22/1/2026).
Kerja sama tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan perjanjian kerja sama dan ditargetkan berjalan optimal mulai 2026.
Dengan begitu, ia berharap masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang berulang.
“Intinya supaya masyarakat tidak bolak-balik. Setelah sidang, dokumennya langsung menyesuaikan. Kita ingin memastikan bahwa prosesnya sederhana dan cepat,” tutup Waluyo.
(TN01)












