Kabar gembira bagi 24 desa di PPU! Sisa ADD tahap empat tahun 2025 akhirnya menemui titik terang. Sekda Tohar pastikan pembayaran tuntas sebelum anggaran 2026 berjalan
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk segera melunasi tunggakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil sebagai prioritas utama guna memastikan stabilitas administrasi desa sebelum melangkah ke penyaluran anggaran tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini merupakan imbas dari kebijakan fiskal pemerintah pusat yang memengaruhi kapasitas keuangan daerah di tahun lalu. Namun, ia membawa kabar baik bagi para perangkat desa.
“Insya Allah, sesuai dengan kapasitas keuangan kita, kekurangan penyaluran ADD tahap empat tahun 2025 akan segera disalurkan pada awal Februari mendatang,” ujar Tohar saat memberikan keterangan pada Kamis (29/1/2026).
Meskipun secara kalender kerja saat ini sudah memasuki waktu penyaluran tahap satu untuk tahun anggaran 2026, Pemkab PPU memilih untuk fokus menuntaskan kewajiban yang tertunda.
Hal ini dilakukan agar hak-hak 24 desa di wilayah Penajam Paser Utara terpenuhi secara utuh.
“Kewajiban kita terhadap kekurangan di 2025 kemarin harus diselesaikan lebih dulu, meskipun sebenarnya sekarang sudah saatnya masuk ke penyaluran tahap satu 2026,” tambah Tohar.
Ketergantungan pada Dana Perimbangan
Tohar juga memberikan penjelasan edukatif mengenai mekanisme anggaran daerah.
Menurutnya, besaran ADD sangat bergantung pada besaran dana perimbangan yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah.
“Prinsipnya sederhana, jika dana perimbangan dari pusat mengalami penurunan, maka alokasi ADD secara otomatis akan menyesuaikan,” jelasnya secara lugas.
Berdasarkan data teknis, total dana yang akan segera dicairkan mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Dana jumbo tersebut diperuntukkan bagi 24 desa yang tersebar di empat kecamatan se-Penajam Paser Utara.
Dengan adanya kepastian pencairan pada awal Februari, diharapkan roda pembangunan di tingkat desa serta operasional pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal tanpa kendala finansial.
(*)












