Ada 3 motif yang terungkap yang dilakukan oleh pelaku. Barang bukti berupa pisau dapur ditemukan petugas tersembunyi di dalam lipatan payung di toko milik tersangka
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Tabir gelap kasus pembunuhan remaja 18 tahun di sebuah toko sembako kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya tersingkap.
Dalam rilis resmi pada Jumat 30 Januari 2026, Satreskrim Polresta Balikpapan membeberkan cara licik pelaku berinisial M (61) dalam melancarkan aksi berdarahnya.
Aksi tersangka M tergolong sangat terencana. Sebelum peristiwa penikaman terjadi pada Senin (26/1/2026), M mendatangi toko tempat korban, Valentino Prawira Wardhana, bekerja dengan dalih ingin membeli pengharum pakaian.
Untuk memuluskan langkahnya, M sempat melakukan drama kecil dengan berpura-pura pulang ke rumah untuk mengambil uang yang kurang.
Namun, bukannya membawa dompet, tersangka justru mempersenjatai diri dengan pisau dapur.
Ia kembali ke toko dan tetap bersandiwara sebagai pembeli yang hendak membayar di kasir agar korban lengah. Saat jarak sudah sangat dekat, M langsung menarik tangan korban dan menghujamkan sajamnya secara brutal.
3 Motif Utama di Balik Aksi Nekat Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pihak kepolisian, terdapat tiga faktor utama yang mendorong pria lanjut usia ini nekat melakukan pembunuhan berencana:
Sakit Hati Akibat Harga Barang:
Tersangka merasa tidak terima saat sebelumnya berniat membeli rokok, namun batal karena menganggap harga yang ditawarkan terlalu tinggi.
Tersinggung Ucapan Korban:
M mengaku tersulut emosi karena respons atau perkataan korban saat melayani transaksi rokok tersebut dinilai merendahkan atau menyinggung perasaannya.
Dendam yang Dipelihara:
Alih-alih meredam amarah, tersangka justru memendam rasa benci tersebut hingga muncul niat jahat untuk mencelakai korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Jejak Berdarah di Balik Lipatan Payung
Upaya M untuk menghilangkan jejak tergolong rapi namun berhasil dipatahkan tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan.
Melalui analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi M.
Barang bukti berupa pisau dapur ditemukan petugas tersembunyi di dalam lipatan payung di toko milik tersangka.
“Selain itu, baju berlumur darah juga ditemukan disembunyikan di bawah wastafel,” jelas Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna.
Hasil autopsi menunjukkan kekejaman aksi tersebut; terdapat 13 luka di sekujur tubuh remaja malang itu, termasuk luka tusuk fatal di area perut yang memicu pendarahan hebat.
Kini, sopir paruh baya tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
“Tersangka kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” tegas AKP Zeska.
(*)












