PenajamTitiknolKaltim

Dilema KDRT di PPU, Korban Datang Babak Belur tapi Berakhir Cabut Laporan

60
×

Dilema KDRT di PPU, Korban Datang Babak Belur tapi Berakhir Cabut Laporan

Sebarkan artikel ini

Banyaknya laporan KDRT di Penajam Paser Utara yang terhenti di tengah jalan menunjukkan betapa sulitnya korban lepas dari lingkaran kekerasan

KDRT DI PPU – Kepala UPTD PPA PPU, Nurhidayah. Ia mengatakan banyaknya laporan KDRT yang terhenti di tengah jalan menunjukkan betapa sulitnya korban lepas dari lingkaran kekerasan. (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Fenomena pencabutan berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian serius UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Banyaknya laporan yang terhenti di tengah jalan menunjukkan betapa sulitnya korban lepas dari lingkaran kekerasan.

Kepala UPTD PPA PPU, Nurhidayah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola yang sering terjadi.

Korban sering kali datang dalam kondisi psikologis yang hancur dan luka fisik yang nyata, namun memilih mundur saat proses hukum berjalan.

“Seringkali perempuan datang menangis, bahkan dalam kondisi babak belur. Namun, di ujung proses pendampingan, banyak yang justru mengurungkan niat dan memilih mencabut berkas,” ungkap Nurhidayah, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan pendampingan di lapangan, UPTD PPA mengidentifikasi beberapa alasan utama mengapa korban memilih berdamai dengan pelaku

Ia mengatakan, rasa takut tidak bisa menghidupi diri dan keluarga jika suami diproses hukum.

Kemudian lanjutnya, pertimbangan anak karena kekhawatiran akan masa depan anak dan perebutan hak asuh.

Bukan hanya itu,juga adanya harapan bahwa pelaku akan berubah atau masih adanya rasa cinta.

“Kami selalu menggali sejak awal, apa tujuan pelaporan mereka? Apakah sekadar memberi efek jera, ingin bercerai, atau menempuh jalur hukum murni. Jika jalur hukum, kami dampingi penuh mulai dari visum hingga pengumpulan bukti,” jelasnya.

Nurhidayah menegaskan bahwa untuk kasus KDRT yang berulang dan membahayakan nyawa, proses hukum atau perceraian di Pengadilan Agama sebenarnya bisa dipercepat tanpa harus menunggu mediasi yang berlarut-larut.

“Jika KDRT terbukti dan sifatnya emergency, prosesnya bisa dipermudah, apalagi dengan pendampingan resmi dari UPTD PPA. KDRT tidak boleh ditoleransi dan harus diputus rantainya,” tegasnya.

Baca Juga:   TERUNGKAP Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Selain pendampingan hukum, UPTD PPA juga menyediakan layanan psikolog untuk membantu memulihkan trauma korban serta melakukan mediasi personal terkait hak asuh anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (*)