TITIKNOL.ID, PENAJAM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti rekaman CCTV.
Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Waru, Lilik Sulistiya, mengatakan laporan dugaan pencurian diterima pihak kepolisian pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek Waru.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Provinsi RT 013 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Korban berinisial R (23), seorang wiraswasta. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang usai libur dan memeriksa kondisi warung miliknya.
Saat pengecekan dilakukan, korban mendapati sejumlah barang dagangan telah berpindah posisi dan beberapa barang lainnya hilang.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di warung tersebut.
Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 Wita dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai.
Korban selanjutnya melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan bagian dinding warung dalam keadaan rusak dan berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Kapolsek Waru menjelaskan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Satreskrim Polres PPU guna melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Iptu Lilik Sulistiya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan gerak cepat yang dilakukan jajaran Polsek Waru, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap aman dan kondusif. (*/)












