SITA SABU – Jajaran Polsek Babulu berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Jumat (2/10/2026). Dari hasil pengembangan kasus, petugas membekuk seorang pria berinisial J (42) serta menyita 16 paket diduga sabu dengan total 13,74 gram. (POLSEK BABULU)
TITIKNOL.ID,PENAJAM — Jajaran Polsek Babulu berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Jumat (2/10/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, petugas membekuk seorang pria berinisial J (42) serta menyita 16 paket diduga sabu dengan total berat bruto berat kotor barang beserta bungkusnya mencapai 13,74 gram.
Tersangka J diringkus Tim Opsnal unit operasional kepolisian yang bertugas melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama tersebut, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang seberat 9,89 gram bruto. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka di Desa Babulu Darat, di mana petugas kembali menemukan 15 paket sabu siap edar seberat 3,85 gram bruto.
Penangkapan J merupakan hasil pengembangan perkara proses perluasan penyidikan untuk mengusut keterlibatan pelaku atau barang bukti lain usai kepolisian terlebih dahulu mengamankan pria berinisial M atas kepemilikan paket sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Babulu.
J kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan status tersangka ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah prinsip hukum yang menganggap seseorang tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka nantinya menjadi kewenangan penuh majelis hakim di pengadilan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Polres Penajam Paser Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.(*)











