SamarindaTitiknolKaltim

Gubernur Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang, Nekat Hauling di Jalan Umum Izin Usaha Dicabut

102
×

Gubernur Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang, Nekat Hauling di Jalan Umum Izin Usaha Dicabut

Sebarkan artikel ini
LUBANG TAMBANG KALTIM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terkait viralnya lubang tambang yang menganga tepat di sisi jalan poros Samarinda–Sanga-Sanga–Muara Jawa. (HO/ESDM Kaltim)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengeluarkan ancaman serius terhadap perusahaan pertambangan yang masih membandel menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan (hauling) batu bara.

Ketegasan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan infrastruktur publik di Benua Etam.

Rudy menegaskan bahwa larangan tersebut bukanlah kebijakan sepihak, melainkan perintah tegas dari undang-undang yang bersifat wajib tanpa pengecualian.

“Undang-undang memerintahkan secara langsung bahwa kegiatan pertambangan atau hauling wajib menggunakan jalan khusus. Tidak ada ruang untuk menggunakan jalan umum,” tegas Rudy, Senin (9/2/2026).

Kewajiban penggunaan jalan khusus ini berpijak pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan pemegang izin (IUP dan IUPK) untuk menyediakan jalur operasional mandiri demi menjaga ketertiban umum.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menyiapkan sanksi administratif bertingkat bagi para pelanggar, mulai dari:

  • Teguran tertulis secara resmi.
  • Penundaan seluruh kegiatan operasional.
  • Pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terus mengabaikan aturan negara.

“Pencabutan izin akan diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan. Kita tidak akan berkompromi dengan pihak yang mengabaikan aturan,” tambah Rudy.

Melindungi Rakyat dan Infrastruktur

Selain faktor keselamatan lalu lintas, Gubernur menyoroti aktivitas truk bertonase besar sebagai pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan raya.

Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dinilai hanya akan memboroskan uang negara yang digunakan untuk pemeliharaan jalan publik.

Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menepis kabar burung yang menyebutkan bahwa penggunaan jalan umum oleh truk tambang mendapat “lampu hijau” dari Gubernur.

Ia menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.

Guna memastikan informasi yang akurat, Dinas ESDM Kaltim membuka jalur koordinasi melalui bagian Humas bagi awak media yang membutuhkan verifikasi data.

Baca Juga:   Hadiah Hari Guru, Gubernur Kaltim Targetkan Insentif Honorer Naik 2 Kali Lipat jadi Rp1 Juta

Langkah ini diambil agar publik mendapatkan edukasi yang benar dan tidak terjebak dalam informasi menyesatkan terkait kebijakan hauling ini.

(*)