TITIKNOL.ID, PENAJAM – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam.
Nilainya dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp45 ribu, Rp40 ribu, dan Rp35 ribu per jiwa.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten PPU Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU, Muhammad Syahrir, menegaskan, besaran itu merupakan konversi dari kewajiban zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang beredar di pasaran.
“Penetapan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Harga tertinggi Rp18 ribu per kilogram, kategori sedang Rp16 ribu sampai Rp15 ribu, dan terendah Rp14 ribu hingga Rp13 ribu,” jelas Syahrir, Sabtu (14/2/2026).
Ia menyebut, dibandingkan tahun sebelumnya, nilai zakat tahun ini mengalami penurunan. Faktor utamanya adalah harga beras yang relatif turun di pasaran.
Artinya, masyarakat wajib menunaikan zakat sesuai jenis dan kualitas beras yang biasa mereka konsumsi.
“Yang harus dipenuhi masyarakat untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang adalah menyesuaikan yang mana dikonsumsi,” tegas Syahrir.
Penetapan ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Adapula, dalam penetapan besaran zakat tersebut, Kemenag PPU melibatkan berbagai unsur, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU, Muhammadiyah, Hidayatullah, Dewan Masjid, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), Diskukmperindag PPU hingga seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten PPU.
Syahrir mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat, maupun lembaga amil zakat yang berada di bawah ormas Islam.
Ia juga mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal, tidak menunggu malam Idulfitri.
“Lebih baik dibayarkan di awal Ramadhan supaya mustahiq bisa lebih tenang menyambut satu Syawal. Dengan membayar lebih awal, lembaga amil juga lebih leluasa mendistribusikan,” ujarnya.
Selain zakat fitrah, SK juga menetapkan besaran fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa. Ketentuannya, fidyah dibayar dalam bentuk makanan pokok sebanyak 7 ons beras per hari ditambah lauk, atau dapat dikonversi senilai Rp45 ribu per jiwa per hari.
Menghadapi Ramadhan, Syahrir mengajak masyarakat meningkatkan ibadah sekaligus menjaga kerukunan dan kedamaian antar umat beragama agar suasana bulan suci berlangsung aman dan kondusif.
“Ramadhan menjadi momen memperkuat iman sekaligus mempererat persaudaraan. Mari kita jaga suasana tetap harmonis selama satu bulan pelaksanaannya,” pungkas Syahrir.
(TN01)












