SamarindaTitiknolKaltim

Skandal Tambang di Kukar, 2 Bos Jakarta Ditahan dan Kerugian Negara Diduga Tembus Triliunan Rupiah

92
×

Skandal Tambang di Kukar, 2 Bos Jakarta Ditahan dan Kerugian Negara Diduga Tembus Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim membeberkan peran sentral dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur), yang kini resmi menyandang status tersangka, Kamis (19/2/2026).

Bukannya sejahtera, rumah dan lahan warga transmigrasi di Kukar justru rata dengan tanah akibat tambang ilegal. Siapa saja aktor di balik skandal besar ini?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua sosok penting asal Jakarta, berinisial DA dan GT, Kamis (26/2/2026) malam.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi penambangan batu bara ilegal di atas lahan transmigrasi seluas 1.800 hektar di Kutai Kartanegara (Kukar).

Mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan, kedua petinggi perusahaan tersebut digiring dari lantai 6 Gedung Kejati Kaltim menuju Rutan Samarinda.

Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa intensif atas peran mereka sebagai Direktur dan Direktur Utama di tiga perusahaan berbeda, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Kasidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa DA dan GT diduga menjalankan praktik tambang tanpa izin resmi dalam kurun waktu 2007 hingga 2012. 

Lahan yang mereka garap adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Keduanya kooperatif, datang dari Jakarta ke Samarinda untuk memenuhi panggilan dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Danang.

Jauh Melampaui Rp500 Miliar

Angka kerugian negara dalam kasus ini diprediksi akan sangat mencengangkan.

Jika pada tersangka sebelumnya kerugian ditaksir mencapai Rp500 miliar, penyidik memberikan sinyal kuat bahwa angka tersebut bisa melonjak drastis, bahkan berpotensi menembus angka Rp1 triliun.

“Masih dihitung, tapi saya yakin lebih dari kemarin (Rp500 miliar). Luasan lahan yang ditambang mencapai 1.800 hektar. Sebagai perbandingan, saya pernah menangani lahan 40 hektar saja kerugiannya Rp1,3 triliun. Jadi, bayangkan skalanya untuk 1.800 hektar ini,” tegas Danang.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Gerak Cepat Atasi Lonjakan Kasus DBD di Sepaku, Targetkan Zero Kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari klaster sebelumnya yang menyeret tersangka berinisial BT, yang menggarap lahan tersebut pada medio 2001-2007.

Bukannya membawa kesejahteraan bagi Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), aktivitas tambang justru menghancurkan ekosistem sosial di lima desa, yakni:

  • Desa Bhuana Jaya;
  • Mulawarman;
  • Suka Maju;
  • Bukit Pariaman;
  • dan Separi.

Ratusan rumah transmigran yang dibangun negara hancur tak berbekas. Fasilitas umum, sosial, hingga lahan pertanian warga lumat akibat dikeruk untuk batubara.

Selain pihak swasta, Kejati Kaltim sebelumnya juga telah menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar sebagai tersangka, yakni:

  • BH (Basri Hasan) – Kadistamben periode 2009–2010.
  • ADR (Adinur) – Kadistamben periode 2010–2013.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin operasi bagi perusahaan yang menyerobot lahan milik negara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami potensi tersangka baru dan berencana melakukan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan kerugian negara. (*)