TITIKNOL.ID – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri 2026, pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan akan cair menjadi perhatian luas.
Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang menantikan tunjangan tersebut, para pensiunan juga termasuk dalam daftar penerima yang dipersiapkan pemerintah menjelang Lebaran.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait telah menyiapkan skema pencairan THR 2026.
Namun hingga kini, tanggal resmi pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Sejumlah pejabat telah memberi sinyal terkait waktu pencairan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa THR direncanakan cair pada minggu pertama Ramadan atau awal hingga pertengahan Maret 2026, setelah kebijakan tersebut ditetapkan Presiden.
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya disalurkan sekitar 7 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, maka pencairan THR pensiunan diproyeksikan berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret.
Beberapa proyeksi menyebutkan rentang 11–15 Maret 2026 sebagai kemungkinan jadwal teknis pencairan.
Meski demikian, tanggal tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai keputusan resmi pemerintah.
Para pensiunan juga diimbau memastikan kelengkapan data administratif di lembaga pengelola pensiun seperti PT Taspen (Persero).
Pembaruan data rekening dan dokumen pendukung menjadi faktor penting agar proses pencairan THR berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan memahami estimasi jadwal dan prosedur yang berlaku, pensiunan diharapkan dapat merencanakan kebutuhan keuangan menjelang Lebaran dengan lebih matang sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Komponen dan Besaran Nominal THR Pensiunan
THR pensiunan bukan hanya satu angka tunggal, tetapi merupakan gabungan beberapa komponen yang melekat pada hak finansial setiap penerima pensiun.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Nilai setiap komponen ini bisa berbeda antara satu orang dengan penerima lainnya karena dipengaruhi oleh golongan terakhir, masa kerja saat masih aktif, serta jumlah tanggungan keluarga.
Sebagai gambaran besaran nominal THR bagi pensiunan pada tahun 2026, berdasarkan perkiraan data yang beredar, angka yang diterima akan tergantung pada golongan pensiunan, yaitu golongan I hingga golongan IV.
Kisaran nominal THR pensiunan yang diperkirakan menurut tren potensi penghasilan pensiunan adalah sebagai berikut:
Golongan I (Ia-Id) diperkirakan menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta,
Golongan II diperkirakan menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta,
Golongan III diperkirakan menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,8 juta,
Golongan IV diperkirakan menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Besaran ini mencerminkan total THR yang terdiri dari pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan pangan, meskipun angka final bisa berbeda tergantung ketentuan resmi pemerintah setelah PP terkait THR 2026 diterbitkan.
Penting dicatat bahwa estimasi besaran di atas bersifat gambaran umum dan belum bersifat final sampai ada delineasi resmi dari pemerintah maupun regulasi yang disahkan.
Masyarakat disarankan tidak langsung mengambil kesimpulan dari prediksi angka yang beredar sebelum keputusan formal keluar. (*/)












