Sebuah mobil mewah senilai hampir Rp8,5 miliar baru saja mendarat, namun anehnya belum sempat menyentuh aspal Kalimantan Timur, unit ini sudah harus pulang kampung. Apa yang sebenarnya terjadi di balik pengadaan kendaraan operasional termahal ini?
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Simpang siur pengadaan mobil operasional mewah untuk Gubernur Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang.
Pihak CV Afisera, selaku penyedia jasa, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme penunjukan hingga proses pengembalian unit Range Rover Hybrid senilai hampir Rp8,5 miliar tersebut.
Direktur CV Afisera, Subhan, menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaannya merupakan bagian dari kerja sama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Menurutnya, pihak dealer biasanya menggunakan pihak ketiga untuk memasarkan unit khusus ke instansi pemerintah melalui sistem E-Katalog (Inaproc).
“Kami membeli unit tersebut dari dealer, lalu menjualnya ke Pemprov melalui E-Katalog. Jadi, ini bukan mekanisme lelang konvensional, melainkan pengadaan langsung secara elektronik yang sudah sesuai regulasi,” ujar Subhan saat ditemui di kantor Diskominfo Kaltim, Senin (2/3/2026).
Mobil yang menjadi sorotan tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.
Kendaraan berteknologi Plug-in Hybrid ini menawarkan fleksibilitas tinggi, mulai dari penggunaan bensin murni hingga mode elektrik.
Subhan mengonfirmasi bahwa unit seharga Rp8,49 miliar tersebut adalah kendaraan dinas termahal yang pernah dipesan oleh instansi pemerintah melalui perusahaannya.
Sebagai perbandingan, pengadaan mobil dinas pejabat kelas atas biasanya berkisar di angka Rp2,9 miliar untuk jenis Land Cruiser.
Mengenai status pembayaran, Subhan menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menyelesaikan kewajiban administrasinya pada akhir tahun 2025.
Langkah ini diambil agar dana tidak hangus karena melewati batas tahun anggaran.
Namun, meski sudah serah terima pada 20 November 2025, mobil tersebut diketahui belum pernah digunakan di jalanan Kaltim dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kalimantan Timur di Jakarta.
Terkait keputusan Pemprov Kaltim untuk mengembalikan mobil mewah tersebut, Subhan menyatakan pihaknya menerima dengan tangan terbuka.
Secara administratif, proses pengembalian ini relatif mudah karena dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB belum diterbitkan.
“Karena STNK dan BPKB belum ada, unit tersebut belum tercatat sebagai aset daerah secara permanen. Hal ini memudahkan proses administrasi pengembalian tanpa melanggar aturan hukum yang rumit,” jelas Subhan.
Ia menargetkan seluruh proses administrasi pengembalian selesai dalam waktu 14 hari.
Secara logika bisnis, Subhan mengaku tidak merasa dirugikan karena unit tersebut masih dalam kondisi baru 100 persen.
“Unitnya otomatis kembali menjadi milik saya. Saya bisa menjualnya kembali ke pihak lain atau bahkan menyewakannya,” katanya.
“Kalau laku di atas harga beli tentu untung, kalau di bawahnya ya rugi, itu risiko bisnis biasa,” tambahnya sembari berseloroh unit tersebut bisa saja ia gunakan sendiri untuk keperluan Lebaran.
Mengedepankan Efisiensi
Penelusuran internal Pemprov Kaltim melalui Biro Umum dan Biro Barang Jasa sebenarnya menyatakan bahwa pengadaan ini telah melalui telaah hukum yang kuat, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi kendaraan dinas kepala daerah.
Namun, di tengah semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran, keputusan untuk mengembalikan unit ini dipandang sebagai langkah responsif pemerintah terhadap aspirasi publik mengenai kepatutan anggaran.
Subhan menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa meski ini adalah kali pertama terjadi pengembalian unit setelah transaksi, pihaknya tetap berkomitmen menjaga hubungan profesional dengan pemerintah di masa depan. (*)












