TitiknolKaltara

APBD-P 2023 Disetujui Rp3,5 T, Ketua DPRD Dorong Pemprov Pacu Serapan Keuangan dan Fisik

146
×

APBD-P 2023 Disetujui Rp3,5 T, Ketua DPRD Dorong Pemprov Pacu Serapan Keuangan dan Fisik

Sebarkan artikel ini

Penandatangan berita acara persetujuan bersama APBD Perubahan 2023 Provinsi Kaltara oleh Ketua DPRD bersama Gubernur Kaltara, Rabu (28/7/9/2203). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menyetujui Perubahan APBD atau APBD-P 2023 senilai Rp3,5 triliun dalam rapat paripurna di Tanjung Selor, Rabu (27/9/2023). 

“Sebelumnya, pada APBD Murni 2023 hanya Rp2,9 triliun,” kata Ketua DPRD Kalimantan Utara Albertus Stefanus Marianus di Tanjung Selor. 

Ditetapkannya APBD Perubahan 2023 diharapkan momentum Pemerintah Daerah memacu serapan keuangan dan serapan fisik keuangan daerah. Lebih dari itu, harus memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat. 

Ketua DPRD turut meminta pelaksanaan anggaran dan kegiatan memperhatikan manajemen waktu seiring akan berakhirnya tahun anggaran berjalan 2023 yang tersisa tiga bulan efektif. 

“Pembangunan infrastruktur jalan dan gedung harus benar-benar memperhatikan ketepatan waktu dan kualitas,” kata Albertus. 

Albertus menyatakan, DPRD Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bersama-sama melakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD sehingga Perubahan APBD 2023 dapat disetujui antara eksekutif dan legislatif secara transparan dan tepat waktu. 

Ia meminta, Gubernur dan jajarannya segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan melaksanakan rencana program yang telah disepakati. 

Untuk diketahui, Perubahan APBD merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi. 

Secara substantif, perubahan dimaksud merupakan penyesuaian-penyesuaian atas capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dasar Perubahan APBD adalah laporan realisasi semester pertama APBD. 

Selain itu dijelaskan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. 

Baca Juga:   Upaya Kurangi Emisi Karbon melalui Skema REDD+

Selain itu, jika terjadi keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. (red/adv)