TITIKNOL.ID – Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga pensiunan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Selain itu, aturan teknisnya juga tertuang dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan mekanisme perhitungan yang berbeda sesuai status masing-masing penerima.
Untuk aparatur negara aktif seperti PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara, besaran THR dihitung dari komponen penghasilan bulanan.
Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
Besaran THR yang dibayarkan mengacu pada nilai komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Selain itu, tunjangan pangan dalam pembayaran THR diberikan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang seperti sebelumnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pemberian THR dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. (*/)
Ini Komponen THR ASN 2026: PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Dapat Berdasarkan Gaji Februari












