Nasional

Ini Komponen THR ASN 2026: PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Dapat Berdasarkan Gaji Februari

75
×

Ini Komponen THR ASN 2026: PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Dapat Berdasarkan Gaji Februari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembayaran THR

TITIKNOL.ID – Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga pensiunan.

‎Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

‎Selain itu, aturan teknisnya juga tertuang dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

‎Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan mekanisme perhitungan yang berbeda sesuai status masing-masing penerima.

‎Untuk aparatur negara aktif seperti PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara, besaran THR dihitung dari komponen penghasilan bulanan.

‎Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.

‎Besaran THR yang dibayarkan mengacu pada nilai komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

‎Selain itu, tunjangan pangan dalam pembayaran THR diberikan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang seperti sebelumnya.

‎Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pemberian THR dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. (*/)