Kejati Kaltara terus dalami dugaan tindak pidana pertambangan. Kali ini, mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 berinisial BS dipanggil dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Simak selengkapnya
TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara atau Kejati Kaltara terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Kali ini, penyidik memanggil mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS untuk dimintai keterangan.
Tak hanya BS, penyidik juga memeriksa JP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Kaltara pada Rabu 11 Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam terkait perkara pertambangan yang tengah disidik.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Andi Sugandi kepada awak media, Rabu sore.
Pemeriksaan Maraton Selama 7 Jam
Proses pemeriksaan dimulai dari JP, pejabat Kantor Pertanahan Nunukan, yang memasuki ruang penyidik sekitar pukul 09.00 Wita.
Ia baru menyelesaikan proses tersebut pada pukul 14.00 Wita dengan total sekitar 15 pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
Menyusul setelahnya, mantan Bupati Nunukan berinisial BS mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita.
Pemeriksaan terhadap tokoh politik ini berlangsung cukup lama hingga pukul 17.30 Wita.
Saudara BS memberikan keterangan di hadapan penyidik dengan lebih dari 30 pertanyaan.
“Fokusnya adalah menggali informasi terkait perkara yang sedang disangkakan,” jelas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltara masih terus melakukan pengembangan kasus.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam Bumi Benuanta tersebut.
(*)












