Andi Harun gerak senyap. Wali Kota Samarinda bongkar kejanggalan di Perumahan Korpri lewat sidak mendadak. Ternyata aset lahan 12,7 Ha milik negara diduga ‘dimainkan’ oknum dan korporasi hingga ada rumah ilegal. Simak temuan lengkap dan langkah tegas AH gandeng KPK di sini
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun, membongkar dugaan praktik mafia aset di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Samarinda ini menyebut ada indikasi kuat unsur pidana dalam pengelolaan aset lahan seluas 12,7 hektare tersebut.
Temuan mengejutkan ini didapat Andi Harun setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di luar jadwal resmi pada Rabu (11/3/2026).
Sidak yang awalnya luput dari pantauan media ini dilakukan untuk mendalami karut-marut aset yang sudah berlangsung sejak tahun 2006.
“Kami melakukan problem mapping dengan cermat karena tempus delicti (waktu kejadian) perkara ini sudah cukup lama. Dari fakta materil yang terkumpul, kami menemukan keterlibatan pihak korporasi berinisial PT TSM yang wajib didalami,” tegas Andi Harun.
Kronologi dan Temuan Kejanggalan
Secara historis, Pemkot Samarinda membeli lahan tersebut dalam dua tahap, yakni 8,5 hektare pada 2006 dan 5,2 hektare pada 2007/2008.
Pemkot kemudian bekerja sama dengan PT TSN sebagai pengembang untuk membangun rumah bagi PNS. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak aturan yang ditabrak.
Berdasarkan hasil sidak, ditemukan sedikitnya enam fakta krusial yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Jumlah Rumah Ilegal, terdata sebanyak 171 rumah di lokasi, padahal SK resmi Pemkot hanya mencatat 115 unit.
Ada tambahan 56 rumah yang dibangun dan dijual secara ilegal.
- Pencatatan Atas Nama Pribadi:
Ditemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan milik negara, bertentangan dengan temuan BPK tahun 2018.
- Penyewaan Kios Liar:
Lahan Pemkot disewakan untuk kios/warung selama bertahun-tahun, namun uangnya dinikmati oknum pribadi, bukan masuk ke kas daerah.
- Manipulasi SK PNS:
Ada penghilangan nama PNS dari SK 2009 ke SK 2010, padahal PNS tersebut sudah membayar PBB.
- Jual Beli Tanpa Izin:
Lahan milik negara telah diperjualbelikan kepada pihak luar tanpa persetujuan Pemkot Samarinda.
Gandeng Kejari dan Koordinasi dengan KPK
Mengingat kompleksitas masalah ini, Andi Harun menegaskan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Selain itu, karena aset ini masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan komisi antirasuah tersebut.
“Kami berharap semua pihak kooperatif. Apalagi di lokasi tersebut terdapat fasilitas publik yakni SMP Negeri 46 Samarinda yang juga harus kita amankan,” tambahnya.
Meski bertindak tegas, Pemkot menjamin akan tetap melindungi kepentingan perdata para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik.
“Namun harus diingat, setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukumnya, dan itu tidak akan mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkas Andi Harun.
(*)












