PenajamTitiknolKaltim

PPU Terapkan Kerja Fleksibel ASN, Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

67
×

PPU Terapkan Kerja Fleksibel ASN, Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan kebijakan fleksibel kerja ASN bagi pegawai yang menghadapi kendala mobilitas libur panjang, Kamis (12/3/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberlakukan skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 100.3.4/12/TU-PIMP/SETDA-ORG tertanggal 10 Maret 2026.

Skema kerja fleksibel diterapkan pada masa penyesuaian sebelum dan sesudah periode libur nasional serta cuti bersama.

Penyesuaian kedinasan berlaku dua hari sebelum libur Nyepi pada 17-18 Maret 2026 serta tiga hari setelah libur Idulfitri pada 25-27 Maret 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengatakan kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas bagi pegawai yang menghadapi kendala mobilitas menjelang periode libur panjang.

Namun ia menegaskan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh penerapan WFA.

“Pelayanan dasar tidak bisa dikesampingkan, terutama perangkat daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” tegas Tohar, Kamis (12/3/2026).

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah layanan vital tetap berjalan normal.

Di antaranya layanan kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, keamanan dan ketertiban, kebersihan, transportasi, administrasi kependudukan, hingga pemantauan ketersediaan bahan pokok.

Selain itu, unit pelayanan dasar seperti perusahaan daerah air bersih juga diminta tetap beroperasi sebagaimana biasa.

“Seperti kesehatan, damkar, penanggulangan bencana, keamanan dan ketertiban, termasuk perumda yang menangani air bersih, itu tetap berjalan normal,” ujar Tohar.

Pemkab PPU juga memberi penekanan pada disiplin komunikasi kerja. ASN yang dihubungi atasan saat menjalankan WFA wajib merespons.

Jika dalam waktu 30 menit tidak memberikan tanggapan, pegawai yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Penerapan WFA jangan sampai menurunkan produktivitas pegawai maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat, tutup Tohar.

Baca Juga:   Anggota DPRD PPU Bijak Ilhamdani Harap OIKN Perhatikan Jalan Usaha Tani di Sepaku

(TN01)