TITIKNOL.ID – Pemerintah menetapkan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar penyaluran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima THR sekaligus komponen yang termasuk dalam pembayaran tunjangan tersebut.
Secara umum, THR tahun 2026 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang memenuhi persyaratan.
Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan terdapat sejumlah golongan aparatur negara yang tidak mendapatkan THR pada tahun ini.
Beberapa golongan yang tidak menerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status serupa.
Selain itu, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara juga tidak mendapatkan THR.
Golongan lain yang tidak menerima THR adalah PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, apabila gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Sementara itu, bagi aparatur negara yang memenuhi syarat menerima THR, pemerintah menetapkan beberapa komponen penghasilan yang menjadi bagian dari pembayaran tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/)
Ini Golongan ASN yang Tidak Mendapat THR 2026, Simak Ketentuannya












