TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gagal meraih penghargaan Adipura pada penilaian Program Adipura 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Nilai yang dikantongi hanya 59,56, tipis di bawah ambang batas minimal 60 untuk memperoleh sertifikat Adipura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, menyebut kegagalan itu lantaran standar penilaian yang kini jauh lebih ketat. Fokus penilaian bukan hanya kebersihan kota, tetapi juga menyoroti kebijakan, dukungan anggaran, hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Penilaian Adipura 2025 jauh berbeda dari sebelumnya. Kriterianya mencakup anggaran, kebijakan, SDM, dan sistem pengelolaan sampah,” kata Safwana, belum lama ini.
Ia mengakui, titik lemah PPU berada pada dukungan anggaran dan kebijakan. Dalam skema penilaian terbaru, daerah diminta mengalokasikan minimal 3 persen anggaran untuk pengelolaan sampah.
Sementara di PPU, alokasi itu baru menyentuh sekitar 1 persen.
“Standarnya 3 persen, sementara kita baru sekitar satu persen,” ujarnya.
Selain anggaran, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi titik lemah selama penilaian. DLH PPU hingga kini belum memiliki tenaga penyuluh pengelolaan sampah. Padahal, perekrutan telah dibuka sejak tahun lalu, namun tak ada pelamar yang mendaftar.
“Tenaga penyuluh belum ada. Tahun lalu sudah dibuka rekrutmen, tapi tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.
Di sisi lain, Safwana menyebut capaian kinerja pengelolaan sampah di PPU sebenarnya cukup baik. Tingkat pengolahan sampah disebut mendekati 90 persen.
“Pengolahan sampah kita sebenarnya bagus, hampir 90 persen. Bahkan PPU pernah meraih Adipura Kencana,” ujarnya.
Safwana menambahkan, kendala lainnya, PPU belum memiliki dokumen induk pengelolaan sampah yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Adipura.
Dokumen tersebut ditargetkan mulai disusun tahun ini melalui proses lelang.
“Nanti akan dilelang tahun ini,” katanya.
Ke depan, DLH PPU menargetkan sejumlah perbaikan, mulai dari mendorong kebijakan anggaran 3 persen, menyusun dokumen induk pengelolaan sampah, hingga menutup kekurangan tenaga penyuluh.
“Terkait kebijakan 3 persen itu kembali ke pemerintah daerah. Pemda juga sedang mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat seperti mandatory spending. Untuk tenaga penyuluh kami akan menghadap Sekda, kemungkinan bisa diambil dari SKPD lain karena minimal dibutuhkan tiga orang,” tandasnya.
(TN01)












