TITIKNOL.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain sebagai tambahan pendapatan, THR juga berperan penting dalam mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejarah mencatat, kebijakan THR pertama kali dicetuskan oleh Soekiman Wirjosandjojo pada awal 1950-an saat menjabat sebagai Perdana Menteri.
Kala itu, pemerintah melalui Kabinet Soekiman berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan memberikan tunjangan kepada pamong praja atau yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Besaran THR pada masa itu berkisar antara Rp125 hingga Rp200 per orang, bahkan dilengkapi dengan tunjangan beras yang diberikan secara rutin.
Namun, kebijakan tersebut memicu protes dari kalangan buruh karena THR hanya diberikan kepada pegawai negeri.
Gelombang protes pun memuncak hingga terjadi aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952, menuntut agar buruh juga mendapatkan hak serupa.
Merespons hal itu, pemerintah kemudian mendorong perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Barulah pada 1994, pemerintah menetapkan THR sebagai kewajiban bagi perusahaan melalui regulasi resmi, yang kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan terbaru yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (*)
Sejarah THR di Indonesia, Dari Era Soekiman hingga Jadi Kewajiban Perusahaan












