PenajamTitiknolKaltim

Jadi Syarat Pemekaran, Tapal Batas PPU Harus Segera Rampung

49
×

Jadi Syarat Pemekaran, Tapal Batas PPU Harus Segera Rampung

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor menyebut kejelasan tapal batas menjadi syarat dasar sebelum pemekaran bisa dilakukan, Jumat (20/3/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penyelesaian tapal batas wilayah masih menjadi pekerjaan utama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hingga kini, batas kelurahan dan desa belum seluruhnya rampung.

Kondisi ini berdampak langsung pada rencana pemekaran kecamatan yang tengah disiapkan pemerintah daerah.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menyebut kejelasan tapal batas menjadi syarat dasar sebelum pemekaran bisa dilakukan.

“Kalau tapal batas belum selesai, pemekaran tidak bisa jalan. Tahun ini harusnya kelar,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Pemkab PPU sendiri telah mengusulkan pemekaran di Kecamatan Penajam dan Babulu. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena batas administrasi antarwilayah masih dalam pembahasan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mempertimbangkan rencana Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan berstatus daerah otonomi.

Jika itu terjadi, Kecamatan Sepaku tidak lagi masuk wilayah PPU.

Artinya, jumlah kecamatan di PPU akan berkurang. Sementara, syarat minimal sebuah kabupaten harus memiliki empat kecamatan.

“Karena itu, tapal batas ini harus diselesaikan lebih dulu,” kata Mudyat.

Saat ini, pembahasan tapal batas masih berlangsung bersama pemerintah pusat. Penyelesaiannya diharapkan dapat membuka jalan bagi pemekaran wilayah yang telah direncanakan.

(TN01)