SendawarTitiknolKaltim

TPP Guru Kutai Barat Tak Dipotong, Pemkab Tekankan Batas Fiskal dan Kepatuhan Aturan

45
×

TPP Guru Kutai Barat Tak Dipotong, Pemkab Tekankan Batas Fiskal dan Kepatuhan Aturan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN, guna menjaga pemahaman bersama di tengah dinamika yang berkembang.

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN di tengah dinamika yang berkembang.

‎Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN, baik PNS maupun PPPK, atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

‎“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada kepatuhan regulasi dan kondisi fiskal daerah,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

‎Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

‎Saat ini, rasio belanja pegawai di Kutai Barat disebut telah mendekati batas tersebut.

Jika dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

‎Selain itu, tahun 2026 menjadi periode yang menantang secara fiskal akibat penurunan dana transfer ke daerah serta kebutuhan efisiensi anggaran.

Dalam kondisi ini, kenaikan TPP hanya dimungkinkan jika terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Meski begitu, Pemkab Kutai Barat memastikan TPP bagi guru dan tenaga kesehatan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025.

Efisiensi anggaran justru difokuskan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.

‎Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa besaran TPP guru di daerah tersebut masih tergolong tinggi dibandingkan daerah lain.

‎Ia menegaskan kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sekaligus diiringi program peningkatan kualitas SDM pendidikan seperti fasilitasi PPG dan rencana beasiswa S1 bagi guru demi kesejahteraan berkelanjutan. (*/)